Djan Faridz Cabut Gugatan vs Kantor Pertanahan soal Rumah Mewah di Menteng

Djan Faridz Cabut Gugatan vs Kantor Pertanahan soal Rumah Mewah di Menteng

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 11:25 WIB
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, File/detikFoto.
Djan Faridz (Dok. detikcom)
Jakarta -

Anggota Majelis Kehormatan PPP Djan Faridz akhirnya mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait rumah mewah di Jalan Diponegoro Nomor 43 Menteng, Jakarta Pusat. Djan sebelumnya meminta aset negara bernilai puluhan miliar rupiah itu jatuh ke pangkuannya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rumah dan tanah itu tercatat sebagai aset negara di bawah penguasaan Ditjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan

"Tanah itu berasal dari konversi hak eigendom menjadi HGB Nomor 1.20. Kemudian HGB 1.20 yang terbit tahun 1965 berubah menjadi HGB 3058 dan terakhir menjadi HGB 7632 atas nama PT Surya Bentala Sejati, yang berakhir haknya pada tanggal 2 November 2003," kata Teuku Taufiqulhadi pada awal Agustus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meminta pihak Kementerian ATR/BPN memblokir objek tersebut k arena tanah itu menjadi aset negara yang dikuasai Kementerian Keuangan, sebagai bendahara negara

"Dari mana pintu masuk Pak Djan Faridz di sini? Setelah berakhir HGB, tanah itu dikuasai secara fisik oleh Syarikat Pedagang Islam. Pak Djan Faridz mengakui sebagai pemegang SIP (surat izin perumahan). Atas dasar pemegang SIP itu, ia mengajukan pengukuran dan juga mengajukan hak atas namanya. BPN yang telah memahami riwayat objek tanah itu tentu saja menolaknya," ucap Teuku Taufiqulhadi.

ADVERTISEMENT

Entah dengan alasan apa, Djan merasa berhak atas rumah itu. Ia menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta agar rumah itu jatuh ke pangkuannya, yaitu berhak diprioritaskan untuk diberikan alas hak kepemilikan tanah atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43 RT 015 RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Namun belakangan, Djan mencabut gugatan itu. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Kamis (26/8/2021), majelis mengabulkan pencabutan gugatan itu.

"Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret Perkara Nomor 185/G/TF/2021/PTUN-JKT dari register perkara," demikian bunyi petikan putusan itu.

Lihat juga video 'Banyak Orang Tajir Jual Rumah di Pondok Indah-Menteng':

[Gambas:Video 20detik]




(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads