Rumah Mewah di Menteng Diambil Alih Negara, Djan Faridz Menggugat

Rumah Mewah di Menteng Diambil Alih Negara, Djan Faridz Menggugat

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 15:34 WIB
Politikus PPP Djan Faridz membesuk terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Djan mengaku kangen pada Novanto.
Djan Faridz (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Rumah mewah milik anggota Majelis Kehormatan PPP Djan Faridz di Jalan Diponegoro Nomor 43, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), diambil alih negara karena dinilai bagian dari kekayaan negara. Djan tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (4/8/2021), gugatan Djan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 185/G/TF/2021/PTUN.JKT. Djan menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Berikut petitum Djan Faridz:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena telah menolak permohonan hak kepemilikan tanah atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015 / RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, tertanggal 7 Juli 2021 yang diajukan Penggugat.
3. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat sebagai pihak yang beriktikad baik dalam menguasai dan menempati objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015 / RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
4. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat berhak diprioritaskan untuk diberikan alas hak kepemilikan tanah atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015 / RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
5. Mewajibkan Tergugat untuk memproses permohonan alas hak kepemilikan tanah Penggugat dan menerbitkan alas hak kepemilikan atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015 / RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak tanggapan ATR/BPN atas gugatan Djan Faridz di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Saksikan juga 'Saat Hadiri Rapimnas PPP, Djan Faridz Siap Bantu Suharso Monoarfa':

[Gambas:Video 20detik]



Mendapati gugatan itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan gugatan tersebut adalah hak setiap warga negara. Namun Kementerian ATR/BPN berkewajiban menjaga aset negara agar tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak.

"Jika Pak Djan Faridz ingin menggugat, ya silakan saja. Atas gugatan Bapak Djan Faridz tersebut, kami dari BPN menganggap sesuatu yang tidak perlu dipersoalkan karena itu hak setiap kan warga negara. Tapi kami BPN akan perlu mengingatkan bahwa tugas kami adalah menjaga aset negara," kata Staf Khusus dan Jubir ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (4/8) siang.

Pihak Kementerian ATR/BPN mempunyai riwayat administrasi yang tercatat rapi. Rumah itu kini tercatat di Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan

"Tanah itu berasal dari konversi hak eigendom menjadi HGB Nomor 1.20. Kemudian HGB 1.20 yang terbit tahun 1965 berubah menjadi HGB 3058 dan terakhir menjadi HGB 7632 atas nama PT Surya Bentala Sejati, yang berakhir haknya pada tanggal 2 November 2003," tutur Teuku Taufiqulhadi.

Maka Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meminta pihak Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemblokiran atas objek tersebut. Karena tanah itu menjadi aset negara yang dikuasai Kementerian Keuangan, sebagai bendahara negara.

"Dari mana pintu masuk Pak Djan Faridz di sini? Setelah berakhir HGB, tanah itu dikuasai secara fisik oleh Syarikat Pedagang Islam. Pak Djan Faridz mengakui sebagai pemegang SIP. Atas dasar pemegang SIP itu, ia mengajukan pengukuran dan juga mengajukan hak atas namanya. BPN yang telah memahami riwayat objek tanah itu tentu saja menolaknya," cetus Teuku Taufiqulhadi.

Gugatan itu didaftarkan Djan pada Selasa (3/8) kemarin dan hingga hari ini masih diproses.

Halaman 2 dari 2
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads