Kasus Utang SEA Games, Bambang Trihatmodjo Gugat Lagi Sri Mulyani

Kasus Utang SEA Games, Bambang Trihatmodjo Gugat Lagi Sri Mulyani

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 10:46 WIB
Bambang Trihatmodjo
Bambang Trihatmodjo (Dok. detikcom)
Jakarta -

Putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait utang SEA Games 1997 senilai Rp 54 miliar. Gugatan itu pernah dilayangkan sebelumnya, tetapi dicabut pada Juli lalu.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Kamis (26/8/2021), gugatan itu mengantongi nomor 206/G/2021/PTUN.JKT. Bambang Trihatmodjo menggugat:

1. Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan RI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini tuntutan suami Mayangsari itu:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah "Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021" yang keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I)yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo.
3. Menyatakan dan menetapkan Sdr. Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat I, secara khusus atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
4. Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT.Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum hutang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut "Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021" yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, secara khusus terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ;

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.

"Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi penggugat yang bersifat diskriminatif kepada penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga Negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan," tutur Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan ke PTUN Jakarta pada Juli lalu.

Lihat juga video 'Jurus Sri Mulyani Tekan Utang RI dan Bunganya':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads