Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mencabut gugatan melawan Kementerian Seketaris Negara (Kemensetneg). Gugatan itu terkait utang SEA Games 1997 sebesar Rp 54 miliar yang diminta dikembalikan ke negara.
"Menetapkan, Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor 153/G/2021/PTUN-JKT," demikian bunyi penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Dalam berkas gugatan, Bambang Trihatmodjo menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Bambang Trihatmodjo tidak terima diminta membayar utang Rp 54 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997 karena merasa bukan yang meminjam uang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor :153/G/2021/PTUN-JKT. dari Buku Register Perkara. Membebankan biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 449.000," kata majelis pada Rabu (14/7) kemarin.
Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti (TIM).
Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 54 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.
Bambang Trihatmodjo akhirnya menggugat PT TIM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alasannya, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Enggar pernah menjadi Menteri Perdagangan di masa kabinet Jokowi jilid I.
Hasilnya terjadi perdamaian di antara Bambang Trihatmodjo dengan PT TIM dan ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam perdamaian itu, disebutkan dua poin penting kesepakatan, yaitu:
1.Tergugat (PT TMI-red) atas nama perseroan menyatakan permohonan maaf kepada Bambang Trihatmodjo atas adanya penagihan, surat paksa dan pencekalan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri.
2.Tergugat (PT TMI-red) atas nama perseroan menyatakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak keputusan perdamaian berlaku sah, akan mempertanggungjawabkan secara langsung kepada Bambang Trihatmodjo nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp 51 miliar.
"Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi penggugat yang bersifat diskriminatif kepada penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga Negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan," tutur Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan ke PTUN Jakarta.
Simak juga 'Saling Gugat Bambang Tri Vs Sri Mulyani':