MUI Puji Polri Tangkap Muhammad Kece: Penting bagi Tegakkan Keadilan

MUI Puji Polri Tangkap Muhammad Kece: Penting bagi Tegakkan Keadilan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 08:42 WIB
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuji langkah cepat Polri menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka dugaan penodaan agama dan menangkapnya. MUI menilai tindakan ini penting untuk menegakkan keadilan.

"Apresiasi langkah Polri dengan cepat menangkap saudara M Kece dan sudah ditetapkan tersangka atas tindakan penistaan agama. Ini penting bagian dari penegakan keadilan kepada siapa pun yang langgar hukum, terutama menyangkut, menghormati relasi antaragama," kata Wasekjen MUI Muhammad Ziyad kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) malam.

Ziyad mengatakan penangkapan Muhammad Kece menjadi pelajaran penting agar setiap orang menghormati ajaran agama apa pun. Dia menilai tindakan menjelekkan agama lain bisa merusak persatuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjaga kerukunan antar-umat beragama. Ketika ada yang langgar hukum, itu merusak sendi-sendi kerukunan antar umat beragama di Indonesia dan ongkosnya sangat besar kalau terjadi, maka muncul kekacauan, adu domba dan ini tidak diperbolehkan," ujarnya.

Dia berharap tidak ada lagi kasus-kasus ujaran kebencian terkait SARA ataupun penodaan agama usai Muhammad Kece ditangkap. Dia menilai kasus Muhammad Kece harus dijadikan pelajaran bagi setiap orang.

ADVERTISEMENT

"Menjadi pembelajaran yang lain agar tak main-main terkait agama. Mudah-mudahan jadi pembelajaran. Kasus penistaan agama tidak muncul lagi," ujarnya.

Muhammad Kece Ditangkap

Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditangkap di Bali dan langsung dibawa ke kantor Bareskrim Mabes Polri.

Muhammad Kece disebut bersembunyi setelah videonya viral. Hal inilah yang membuat penyidik akhirnya melakukan penangkapan.

"Ketika postingan video menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).

Polisi mengatakan konten-konten video YouTube Muhammad Kece juga dibuat di Pulau Dewata. Tepatnya di lokasi yang disebut-sebut polisi sebagai tempat persembunyian Muhammad Kece. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi.

"Jadi peristiwa itu dilakukan, dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," jelas Rusdi.

Akibat perbuatannya, Muhammad Kece dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP. Muhammad Kece diduga sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian serta rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

"Ini diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat 2, dapat dijerat hukuman itu. Atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.

Muhammad Kece juga telah tiba di Bareskrim Polri. Dia sempat mereriakkan salam sadar saat tiba di Bareskrim.

"Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Selamat sore, semuanya. Saya Muhammad Kece," seru Muhammad Kece.

(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads