YouTuber Muhammad Kece ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di persembunyiannya di wilayah Bali. Setelah ditangkap, Muhammad Kece langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Awal penangkapan Muhammad Kece dikonfirmasi langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Muhammad Kece disebut ditangkap atas dugaan penistaan agama.
"Sudah ditangkap," Agus Andrianto kepada detikcom, Rabu (25/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan saat itu dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi. Muhammad Kece ditangkap di Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Muhammad Kece di Bali! |
Begitu ditangkap, Muhammad Kece pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwno menyatakan Muhammad Kece langsung berstatus sebagai tersangka.
"Ya, sudah ditangkap. Sudah tersangka," ucap Argo
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Muhammad Kece tidak beriktikad baik untuk mengklarifikasi videonya hingga membuat masyarakat gaduh. Menurutnya, Muhammad Kece justru kabur ke tempat persembunyian di Bali hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat, tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Muhammad Kece Ditangkap, PBNU Minta Umat Beragama Jaga Kerukunan':
Polisi Gali Bakal Motif Muhammad Kece
Rusdi pun menyebut pihaknya akan menggali lebih dalam berkaitan dengan motif Muhammad Kece memposting konten video tersebut ke YouTube. Menurutnya, motif yang bersangkutan akan disampaikan nantinya setelah dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti itu didalami lagi motifnya apa yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube," ujar Brigjen Rusdi.
"Ini nanti akan didalami penyidik. Nanti pasti kita ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan diposting di YouTube," sambungnya.
Tak hanya itu, Rusdi menyebut penyidik juga akan mencari tahu lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain. Dia menyebut pasti akan mendalami jika ada pihak pihak lain yang membantunya berkaitan dengan video tersebut.
"Masih didalami. Penyidik akan gali apakah dia melakukan itu sendiri atau ada pihak-pihak yang bantu melakukan. Pasti nanti didalami penyidik," ucap Rusdi.
Muhammad Kece Ditahan
Rusdi menyebut Muhammad Kece pun terancam pidana 6 tahun penjara berkaitan dengan pelanggaran UU ITE setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," sebut Rusdi.
Rusdi menyebut penyidik mempersangkakan Muhammad Kece dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP. Muhammad Kece diduga sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian serta rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
"Ini diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a Ayat 2, dapat dijerat hukuman itu. Atau juga peraturan lain yang relevan, yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Adapun barang bukti yang menguatkan penangkapan Kece adalah video-video yang diunggah Kece di YouTube. Kemudian Rusdi menyebut penyidik juga telah memeriksa saksi ahli.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," terang Rusdi.
Atas dasar pelanggaran dan bukti itulah, Rusdi menyebut pihak kepolisian akan langsung menahan Muhammad Kece setiba di Jakarta. Kini Muhammad Kece telah tiba di Bareskrim Polri Jakarta dan tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan, sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Muhammad Kece Teriak Salam Sadar
Setibanya di Bareskrim Polri Rabu (25/8/2021) pada pukul 17.17 WIB, Muhammad Kece langsung digiring oleh pihak kepolisian menuju ke dalam gedung. Kece tampak dikawal oleh sejumlah polisi saat keluar dari mobil hitam.
Muhammad Kece, yang menggunakan jaket hitam dan celana cokelat serta topi hitam, sempat melambaikan tangan saat disapa awak media. Dia pun sempat menyerukan berharap bangsa Indonesia sadar.
"Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Selamat sore, semuanya. Saya Muhammad Kece," seru Muhammad Kece.