Perpres itu juga menjelaskan mengenai tata cara pengajuan persetujuan kepada Presiden. Sebelum dimintakan persetujuan ke Presiden, rancangan peraturan telah melalui pengharmonisasian. Setelah itu, permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden.
Pasal 6
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disertai dengan:
a. naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan
b. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan permohonan yang disampaikan Pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden. Persetujuan Presiden ini terdiri atas 3 keputusan.
Baca juga: Perpres Danau Merancukan Status Danau Toba |
Pasal 8
(1) Persetujuan Presiden berupa keputusan:
a. persetujuan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
b. penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau
c. pemberian arahan kebijakan lain.
(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa.
Pasal 9
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(aik/dwia)