Istana menjelaskan maksud dari munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Perpres itu diharapkan dapat menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang harmonis.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat acara Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada kementerian/lembaga (K/L), seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (24/08/2021). Pramono awalnya menjelaskan ada tiga kriteria rancangan peraturan menteri yang harus memperoleh persetujuan Presiden. Pertama, rancangan permen itu berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
"Bapak Presiden berkali-kali di dalam sidang kabinet paripurna, di dalam rapat terbatas, beliau meminta kepada seluruh kementerian/lembaga agar hal-hal yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat apabila dibuat peraturan menteri atau pun juga peraturan kepala lembaga, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin kedua adalah bersifat strategis. Artinya, rancangan Permen itu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.
"Jadi hal-hal yang strategis tersebut oleh Bapak Presiden diberikan arahan untuk mendapatkan persetujuan dari beliau," ujar Pramono.
Poin selanjutnya adalah lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga. Pramono ingin napas dari kebijakan tiap kementerian sama.
"Beberapa contoh banyak sekali di lapangan, antara KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan dengan sebagainya, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian maka supaya napasnya sama seperti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden," ujar Pramono.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Perpres Rencana Aksi HAM Diluncurkan, Sasar 4 Kelompok
Arahan Kerap Diterjemahkan Berbeda
Dalam kesempatan itu, Pramono juga menegaskan Perpres 68/2021 tidak akan memperpanjang alur birokrasi. Justru, kata Pramono, nanti ketika ada persoalan muncul bakal turut dibantu.
"Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan," tegasnya.
Selain itu, Pramono menjelaskan arahan dan keputusan dalam sidang kabinet dan rapat terbatas yang tertuang dalam risalah sidang/rapat harus menjadi acuan dalam penyusunan peraturan menteri dan peraturan kepala lembaga. Pramono pun mengakui hal itu masih belum sepenuhnya diterapkan pada periode pertama Jokowi.
"Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam rapat terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga. Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban," ujar Pramono.
"Bapak Presiden meminta kepada kami untuk membuat Perpres ini agar ada ketertiban secara administratif. Tetapi juga semangat, apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun yang diputuskan oleh Presiden di dalam Rapat Terbatas itu diterjemahkan dengan benar," sambung Pramono.