Ingat! Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 3 Ruas Jalan Mulai Hari Ini

Ingat! Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 3 Ruas Jalan Mulai Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 07:42 WIB
Jakarta -

Jalur ganjil genap PPKM di Jakarta mengalami perubahan. Mulai hari ini, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan di Jakarta.

Tiga ruas jalan tersebut yakni:

1. Jl Sudirman,
2. Jl MH Thamrin,
3. Jl HR Rasuna Said

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ganjil genap terbaru ini berlaku pada 26-30 Agustus. Aturan akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah nantinya.

"Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi 3 kawasan, yaitu di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan satu kawasan baru, yakni Jl HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

ADVERTISEMENT

Polisi memberlakukan ganjil-genap di 3 titik tersebut lantaran merupakan kawasan perkantoran.

"Tiga kawasan ini adalah 3 kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan krtikal WFH-WFO ada yang 50% dan sebagainya," tuturnya.

Aturan Jalur Ganjil Genap PPKM Terbaru

Jalur ganjil-genap akan berlaku pukul 06.00-22.00 WIB. Sambodo menjelaskan, tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan ganjil-genap ini. Kendaraan yang melintasi lokasi ganjil-genap dan tidak sesuai dengan tanggal akan diputar balik.

Meski begitu, polisi menyebut akan kembali mengkaji penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap pekan depan. Ada dua opsi sanksi yang akan dikaji para pihak, yakni denda tilang atau diputar balik.

"Untuk denda tilang kita akan kaji bersama, apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan dua-duanya kita putar balik, tapi di mulut-mulut jalan," kata Sambodo.

"Tetapi kalau kita temukan sudah di tengah kawasan, mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa saja kita lakukan penindakan dengan tilang," lanjutnya.

(mae/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads