Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di masa PPKM level 3 untuk membatasi mobilitas warga. Polda Metro Jaya bersama instansi terkait akan mengkaji penerapan sanksi bagi penerobos ganjil genap pekan depan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan penerapan ganjil genap hanya akan diputar balik saja.
"Kebijakanya masih sama, kita putar balik," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengatakan pihaknya akan mengkaji penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap ini pekan depan. Ada dua opsi sanksi yang akan dikaji para pihak yakni denda tilang atau diputar balik.
"Untuk denda tilang kita akan kaji bersama, apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan dua-duanya kita putar balik, tapi di mulut-mulut jalan," katanya.
"Tetapi kalau kita temukan sudah di tengah kawasan, mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa saja kita lakukan penindakan dengan tilang," lanjutnya.
Saat ini Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarra akan memasang rambu rambu di kawasab ganjil genap.
"Setelah itu kami lakukan penindakan dengan tilang pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu," ujarnya.
Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan
Polda Metro Jaya mengurangi kawasan ganjil genap seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 3 di Jakarta. Ganjil genap yang semula diterapkan di 8 titik, kini hanya dilakukan di 3 titik yakni di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin dan Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
Ganjil genap diberlakukan tanggal 26-30 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali setelah ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan selanjutnya dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun, ganjil genap diberlakukan di 3 titik, mengingat 3 kawasan tersebut merupakan kawasan perkantoran.
"Tiga kawasan ini adalah 3 kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan krtikal WFH-WFO ada yang 50% dan sebagainya," tuturnya.
(mea/fas)