Akhir-akhir ini sempat beredar lowongan dari KPK bahwa koruptor bisa menjadi penyuluh antikorupsi. KPK menegaskan bahwa lowongan itu tidak benar atau hoax.
"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," cuitnya di akun Twitter resmi KPK, Rabu (25/8/2021).
Cuitan akun @KPK_RI tersebut menjelaskan bahwa eks koruptor itu hanya memberikan testimoni. Hal itu ditujukan sebagai pembelajaran masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Pada lowongan tersebut terdapat tulisan bahwa kriteria untuk menjadi penyuluh korupsi salah satunya pernah melakukan korupsi di atas Rp 1 miliar. Menurut KPK, semua kalangan masyarakat tentu bisa berperan serta dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi.
"Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, KPK menyebut penyuluh antikorupsi tentunya harus mempunyai standar yang telah ditetapkan. Standar tersebut terdapat pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI).
"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," katanya.
Lebih lanjut KPK mengimbau masyarakat memilih-milih dalam menerima informasi. Masyarakat disarankan waspada terhadap hoax yang beredar.
"KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau informasi@kpk.go.id," katanya.
Simak video 'KPK Klaim Beri Pendidikan Antikorupsi 7 Juta Warga Sejak Awal 2021':
Diketahui, program KPK soal narapidana (napi) korupsi akan memberikan testimoni antikorupsi memicu kritik. Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan program tersebut berbeda dengan penyuluh antikorupsi.
"Penyuluh antikorupsi itu adalah satu media atau fasilitas agar masyarakat dapat berperan serta dalam rangka pemberantasan korupsi, sebagai penyuluh antikorupsi," kata Wawan di live Instagram resmi KPK, Selasa (24/8).
Wawan mengatakan penyuluh antikorupsi sudah tersertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dia menekankan tak sembarang orang bisa menjadi penyuluh antikorupsi.
"Penyuluh antikorupsi ini juga sudah mendapatkan sertifikasi, SKKNI, standar kompetensi kerja, dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) kalau tidak salah sejak 2016 itu sudah punya SKKNI. Nah, itu semua diuji kompetensinya melalui standar tadi, jadi ya tidak sembarangan orang bisa menjadi penyuluh," sambungnya.