Pemprov DKI Jakarta melakukan pergeseran atau refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan refocusing anggaran tetap merujuk pada program kerja yang tertuang dalam RPJMD DKI.
"Sebenarnya begini, kalau sudah ada skala prioritas rujukan kita itu sama. Satu adalah RPJMD. Jadi bukan selera, karena sudah ada ketetapan RPJMD. Inilah yang kemudian menjadi rujukan dalam kita melakukan refocusing," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).
Anies menjelaskan nantinya di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah itu akan dipilih program kerja mana saja yang anggarannya bisa dialihkan. Anies sekali lagi memastikan refocusing akan merujuk pada RPJMD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mana (program) yang nanti tetap diprioritaskan. Mana yang kemudian masih tetap lebih kecil itu semua rujukannya ke sana," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang membahas rencana refocusing APBD untuk penanganan COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tak akan memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk digeser ke penanganan Corona tahun ini.
Anies beralasan tahun lalu pihaknya terpaksa memotong gaji bulanan ASN dan dialihkan ke bantuan sosial (bansos). Kini, dia mengaku tak ingin lagi membebani ASN Ibu Kota.
"Tahun lalu kita menggeser alokasi anggaran untuk gaji pegawai, ASN, digunakan untuk bansos. Tidak biasa terjadi di mana ASN gaji bulannya itu dipotong. Tapi tahun lalu, kita harus ambil keputusan. Memberikan bansos untuk 1,6 juta keluarga atau memberikan uang yang sama untuk 60 ribu ASN. Kita memutuskan uang itu untuk bansos," kata Anies kepada wartawan, Kamis (8/7).
Terkait isu prioritas, Anies sebelumnya menginstruksikan jajarannya menuntaskan 28 isu prioritas tahun ini dan 2022. Salah satunya Formula E, yang kembali ditunda.
Hal itu termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Ingub ini diinstruksikan ke Sekda DKI.
"Melaksanakan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 dengan tugas memastikan tercapainya isu prioritas daerah tahun 2021-2022," demikian isi Ingub Anies.
Ingub ini diteken Anies pada Rabu (4/8) pekan lalu. Sekda DKI diinstruksikan memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas ini serta bertanggung jawab dalam penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022.
"Melaporkan ketercapaian Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU kepada Gubernur setiap 2 (dua) minggu," isi Ingub Anies.