Buruh di Sidang MK Sebut Ada Pasal Siluman dalam UU Cipta Kerja

Buruh di Sidang MK Sebut Ada Pasal Siluman dalam UU Cipta Kerja

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 16:59 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa fakta secara umum penyusunan UU Cipta Kerja tidak partisipatif. Mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, hingga pengundangan UU Cipta Kerja (omnibus law) yang terkait klaster ketenagakerjaan.

Said mengungkapkan serikat buruh tidak pernah diminta dan dilibatkan dalam proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan ada pasal-pasal siluman yang dipaksakan.

"Fakta dalam penyusunan hingga pengundangan UU Cipta Kerja, setiap kami menyampaikan pandangan, pemikiran, bahkan sandingan terhadap isi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, selalu dibilang hoax. Padahal tidak pernah satu kali pun pemerintah menyampaikan secara terbuka. Bahkan saat naskah RUU Cipta Kerja diserahkan dan dibahas oleh DPR, tidak pernah naskah resmi kami terima, khususnya perihal klaster ketenagakerjaan," ucap Said dalam sidang di MK sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Rabu (25/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said saat ini juga Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (MN FSPMI) dan menjabat Pengurus Pusat International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sidang itu digelar secara daring dengan dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Sidang siang ini dimohonkan untuk Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 103/PUU-XVIII/2020, 105/PUU-XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020, 4/PUU-XIX/2021, dan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021.

Said bersama rekan-rekan serikat buruh selalu menyampaikan kepada DPR bahwa tidak ada di dunia mana pun, undang-undang yang terkait investasi di satu sisi digabung dengan undang-undang untuk perlindungan pekerja dan buruh. Selalu dua mata uang yang terpisah.

ADVERTISEMENT

"Tapi dalam UU Cipta Kerja, dua-duanya digabungkan sehingga terjadi conflict of interest," kata Said.

Dijelaskan Said, setelah menyimpulkan fakta dari penyusunan hingga pengundangan, ditemukan fakta bahwa RUU Cipta Kerja sudah disiapkan jauh-jauh hari tanpa melibatkan partisipasi publik dan tidak ada yang meminta bahwa RUU Cipta Kerja dari sisi kelompok buruh, khususnya klaster ketenagakerjaan, agar diundangkan dalam UU Cipta Kerja.

Di samping itu, menurut pengamatan Said, UU Cipta Kerja (omnibus law) hanya bertumpu pada investasi seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada 20 Oktober 2019.

"Dipaksakannya pasal-pasal siluman untuk kepentingan para pemilik modal dan menteri-menteri terkait yang berlatar belakang pengusaha. Termasuk juga dukungan dari DPR yang berlatar belakang pengusaha," tandas Said.

Dalam sidang yang sama, mantan pekerja PT Dirgantara Indonesia, M Sidarta, menyatakan pihaknya tidak pernah dimintai saran oleh pemerintah. Hal itu dalam kapasitas dirinya sebagai anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

"LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh," ujar Sidarta.

Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional paling banyak 45 orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

"Tugas dan fungsi LKS Tripartit Nasional adalah memberikan pertimbangan, saran, pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Nasional dibebankan kepada anggaran belanja instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan," jelas Sidarta.

(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads