Pria Ini Kerap Pamer Hasil Jambret di Medsos, Meringis Usai Didor Polisi

Pria Ini Kerap Pamer Hasil Jambret di Medsos, Meringis Usai Didor Polisi

Prima Syahbana - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 16:42 WIB
Palembang -

Pria bernama M Farhan (20) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap atas kasus penjambretan. Farhan kerap memamerkan hasil penjambretan di media sosial (medsos).

"Iya betul sekali, jadi pelaku ini setelah berhasil menjambret menjual HP dan pelaku ini memamerkan uang hasil kejahatannya itu di medsos," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (25/8/2021).

Polisi terpaksa menembak pelaku di bagian kaki karena melawan petugas Unit Pidum saat akan ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap," ucapnya.

Resahkan Warga Palembang

Dalam aksinya, sambung Tri, pelaku sudah sangat membuat resah masyarakat. Farhan bersama rekannya berinisial DN sudah berulang kali melakukan aksi serupa.

ADVERTISEMENT

Saat ini polisi masih memburu DN.

"Pelaku ini meresahkan masyarakat atas aksinya melakukan penjambretan ponsel yang sering dilakukannya. Pelaku beraksi bersama temannya berinisial DN, dari keterangan pelaku, dia sudah berulang kali melakukan aksinya," ungkapnya

Penangkapan terhadap pelaku, lanjutnya berdasarkan laporan dari korban. Pada Rabu (30/6) sekitar pukul 19.30 WIB, pelajar berinisial PJ (14) dijambret persis di depan rumahnya di Jalan Pertahanan, Kecamatan Seberapa Ulu II, Palembang.

Pelaku merampas ponsel dari tangan korban yang sedang bermain ponsel di teras rumahnya. Pelaku lalu berlari dan kabur bersama pelaku DN yang sudah menunggu di atas motor.

"Usai mendapatkan ponsel korban pelaku pun kabur menggunakan motornya, dari keterangan ayah korban ke anggota kita ia sempat berusaha mengejar kedua pelaku ini tapi tidak terkejar sehingga membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang melalui pelapor ayahnya," katanya.

Hasil Jambret untuk Judi

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kertapati, Palembang, polisi langsung meringkus pelaku pelaku.

"Dari pengakuannya, uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online. Pasal yang dikenal Pasal 363 ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tutupnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads