KIA 2021: Cara Membuat Kartu Identitas Anak hingga Manfaatnya

KIA 2021: Cara Membuat Kartu Identitas Anak hingga Manfaatnya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 15:59 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu program pemerintah saat ini. Seperti apa proses pembuatan KTP Anak tersebut?
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) tidak sulit. KIA adalah kartu identitas anak yang diberikan untuk WNI di bawah usia 18 tahun. Berikut ulasan soal manfaat KIA dan cara membuat Kartu Identitas Anak seperti dikutip pada 2021.

KIA diatur dalam Permendagri 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak. Manfaat KIA adalah agar anak mendapatkan pendataan serta perlindungan. Anak juga akan mendapatkan pelayanan publik dan hak-haknya sebagai warga negara terpenuhi.

KIA untuk Anak Baru Lahir

Sesuai Permendagri 2/2016, KIA diterbitkan bagi anak kurang dari 5 tahun berbarengan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Lalu, bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak bila belum terbit saat lahir?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat Kartu Identitas Anak: Syarat

Ini adalah syarat cara membuat Kartu Identitas Anak sesuai Permendagri 2/2016 untuk anak di bawah usia 5 tahun:

1. fotokopi kutipan akta kelahiran serta menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali
3. e-KTP asli kedua orang tua/wali

Ini adalah syarat cara membuat Kartu Identitas Anak sesuai Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5-17 tahun:

1. fotokopi kutipan akta kelahiran serta menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali
3. e-KTP asli kedua orang tua/wali
4. dua lembar pas foto anak berwarna dengan ukuran 2x3

ADVERTISEMENT

Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Jakarta

Cara membuat Kartu Identitas Anak di Jakarta adalah lewat situs Alpukat Betawi. Situs Alpukat Betawi ada di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

Begini cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai panduan di situs Alpukat Betawi seperti dikutip pada 2021:

A. Klik Tambah Permohonan
B. Klik Cetak di kolom nama anak yang diajukan
C. Isi kolom Anak Ke lalu klik Selanjutnya
D. Beri tanda centang Dokumen Persyaratan lalu masukkan SMS Phone. Kemudian klik Simpan
E. Klik Browse dan cari dokumen yang telah disiapkan yaitu Kutipan Akta Kelahiran
F. Pilih Service Point serta Tanggal untuk pengambilan dokumen. Klik Kirim Permohonan Jadwal
G. Klik Ya jika tidak ada perubahan
H. Tutup pesan yang ditampilkan
I. Klik gambar printer untuk menampilkan serta mengunduh surat permohonan

Demikian informasi tentang cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Semoga dapat berguna untuk Anda dan keluarga.

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads