Menko Polhukam Mahfud Md membuka peluang perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa menjadi kasus pidana. Mahfud mengatakan itu bisa saja dilakukan apabila para obligor atau pengutang tidak kooperatif.
"Saya juga sudah berbicara dengan aparat penegak hukum pidana, dengan Pak Firli, saya undang ke kantor Ketua KPK. Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, bahwa kalau para pengutang ini mangkir, tidak mengakui utangnya padahal sudah jelas dan dokumen utangnya itu, bisa saja kasus ini, meskipun kami selesaikan secara perdata bisa, ini menjadi kasus pidana," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Rabu (25/8/2021).
Mahfud menjelaskan kasus tersebut bisa beralih dari perdata menjadi kasus pidana korupsi. Hal itu bisa terjadi apabila mereka yang mempunyai utang kepada negara tidak mau membayar utangnya, sehingga bisa dikatakan memperkaya diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa korupsi, karena korupsi kan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum, sehingga bisa berbelok nanti ke pidana. Oleh sebab itu, mohon koperatif," jelasnya.
Mahfud mengatakan ada 48 obligor yang dipanggil oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI. Salah satunya Tommy Soeharto.
"Terkait dengan meluasnya berita tentang panggilan kepada Tommy Soeharto untuk menyelesaikan tunggakan utang ke negara terkait BLBI, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, maka perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah semua, sekitar 48 obligor dan debitur yang punya utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun," imbuhnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra. Pria yang kerap disapa Tommy Soeharto itu akan ditagih piutang negara sebesar Rp 2,6 triliun.
Informasi itu tertuang dalam pengumuman yang dibuat Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken oleh Ketua Rionald Silaban.
Tommy dipanggil atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional. Selain Tommy, Satgas memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Keduanya diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Mereka dipanggil dengan agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 2.612.287.348.912.
Jika Tommy tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara tersebut, akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
(yld/yld)