"Tadi malam sudah dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Kece yang dipimpin langsung oleh Dittipidsiber Mabes Polri bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dihubungi detikcom, Rabu (25/8/2021).
"Tadi malam jam 19.45 (Wita), ditangkap di Desa Dalung, Kuta Utara. Jadi betul yang bersangkutan sudah ditangkap," imbuh Syamsi.
Syamsi menjelaskan, Muhammad Kece langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Syamsi mengaku belum mengetahui seberapa lama Muhammad Kece berada di Bali.
"Kalau yang itu kita belum tahu karena baru tadi malam ditangkap. Jadi kita belum tahu. Kan proses penangkapan ditangani langsung oleh Siber Mabes Polri," terangnya.
"Jadi kan kita tidak tahu seberapa lama dia ya (di Bali). Karena itu kan wewenangnya Dit Siber (Mabes) Polri," kata dia.
Menurut Syamsi, pihak Polda Bali hanya membantu atau bekerja sama dalam proses penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan sudah menjadi wewenang Dir Siber Mabes Polri.
Sementara itu dalam keterangan tertulis, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Muhammad Kece dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP.
(nvl/nvl)