Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan kegiatan resepsi pernikahan selama PPKM Level 3. Maksimal hanya 20 undangan.
"Tempat resepsi pernikahan, dapat diadakan dengan maksimal 20 puluh undangan dan tidak mengadakan makan di tempat," demikian isi Kepgub PPKM Level 3 Jakarta, seperti dilihat (25/8/2021).
Anies menekankan kegiatan resepsi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Pengunjung juga harus sudah divaksinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dalam aturan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus lalu, tempat resepsi pernikahan belum diizinkan. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara selama penerapan PPKM level 4.
Untuk kegiatan pada area publik lainnya, Anies masih menutup tempat wisata umum, termasuk lokasi seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Peraturan PPKM Level 3 Terbaru, Cek di Sini! |
Namun sarana olahraga di ruang terbuka boleh beroperasi dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB tanpa penonton. Kemudian hanya dilakukan di ruang terbuka, kelompok kecil maksimal 4 orang.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Tidak boleh ada restoran atau rumah makan di dalam fasilitas olahraga yang menerima dine-in.
Lihat juga video 'Menikah Saat PPKM, Rp 5 Juta Cukup Kok':