Galian manhole dalam proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jl Mampang Prapatan Raya dan sekitarnya sempat membuat macet. Kini, galian itu sudah selesai dikerjakan tapi kabel-kabel di atas tiang belum dipindah ke bawah tanah. Pemerintah Provinsi DKI bakal memotong kabel-kabel yang tak mau pindah.
"Ini karena pemerintah sudah menyiapkan SJUT. SJUT sudah terbangun tapi nggak mau turun, ya saya potong nanti. Jadi clear gitu loh," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI, Hari Nugroho, dalam diskusi 'Keadilan Kabel Jakarta', yang digelar Institute Demokrasi Ekonomi dan Sosial Politik (Indeks) dan diunggah di YouTube Indeks LSM, Rabu (25/8/2021).
Dia menyatakan kabel-kabel yang bergelantungan di atas tiang listrik sebenarnya tidak punya izin. Para operator utilitas kabel-kabel itu sudah diberi tahu bahwa kabel-kabel itu harus diturunkan dari tiang-tiang, sejak 11 tahun lalu. Namun hingga kini, kabel itu belum turun juga meski SJUT sudah jadi.
"Ya kalau teman-teman nggak mau menurunkan, kembali lagi, mau saya potong-potongin, yang di atas itu nggak ada izin," kata Hari Nugroho.
Di Jl Mampang Prapatan Raya, proyek SJUT sudah selesai. Ada 40 operator kabel-kabel utilitas di sepanjang Mampang, tapi ternyata baru 8 operator yang sepakat menurunkan kabel. Persentasenya, baru 20% yang bersedia menurunkan kabel dan memindahkannya ke bawah tanah, di dalam SJUT.
"Yang saya tanya, yang 80% itu ngapain? Padahal waktu FGD sudah sepakat. Tugas saya selaku Pemprov DKI saya menjadi regulator menegakkan aturan main," kata Hari.
Tidak hanya di Jl Mampang Prapatan, pengerjaan SJUT di ruas jalan lain yang berdekatan juga sudah selesai, yakni di Jl Cikajang, Jl Senopati, dan Jl Suryo. Namun, di ruas-ruas jalan itu, belum ada operator yang sepakat menurunkan kabel dari atas tiang ke gorong-gorong bawah tanah.
"Nggak gampang ngatur SJUT di Jakarta, memang dari awalnya sudah ruwet. Beda kalau kita bangun ibu kota negara. Lah di Jakarta, dari dulu semuanya sudah semrawut, kita mau tata saja susahnya minta ampun. Begitu sudah tertata, enggan lagi mau memasukkan (kabel ke bawah tanah). Gimana ini? Nggak ada niat bersama," tutur Hari Nugroho.
Dasar hukum soal SJUT ini adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
Pada Pergub DKI Nomor 106 Tahun 2019 dijelaskan, setiap instansi wajib menempatkan jaringan utilitas miliknya pada SJUT (Pasal 24). Bila SJUT belum ada, instansi wajib menempatkan jaringan utilitas di bawah tanah dan bersifat sementara (Pasal 29).
(dnu/dnu)