Seorang pria inisial OK (30) ditangkap di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. OK ditangkap setelah ketahuan menanam 6 pohon ganja di dalam kamar mandi.
"Satresnarkoba, khususnya tim dari unit 1, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk tanaman hidup berikut hasil dari tanaman ganja hidup tersebut, yaitu daun kering beserta bijinya," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Tersangka menanam ganja itu sejak 6 bulan lalu. OK menanam ganja itu dari biji ganja yang dia peroleh dari seorang temannya yang kini diburu polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah memakai, sisanya berupa bijinya ia kumpulkan, kemudian ia coba tanam dan berhasil hidup tanaman ganja tersebut," katanya.
OK sempat memanen pohon ganja itu. Pengakuannya, ia sudah mengkonsumsi ganja dari yang dia tanam itu.
"Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi," ucapnya.
Dikonsumsi Sebelum Tidur
Kepada polisi, OK mengaku mengkonsumsi ganja itu satu hari sekali.
"Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur," kata Wadi.
Sejauh ini, tersangka OK mengaku budi daya pohon ganja yang dilakukannya itu hanya untuk konsumsi pribadi. Namun polisi tidak percaya begitu saja.
Polisi mendalami kemungkinan tersangka menanam ganja untuk kemudian dia jual.
"Di sini bisa kita lihat bijinya masih banyak. Artinya, kalau kita hitung satu-satu, kira-kira bisa berjumlah lebih dari 100 biji. Artinya, kalau biji ini ditebar dan tumbuh lebih banyak, tidak tertutup kemungkinan ada motif mencari keuntungan berupa hasil ekonomi," imbuhnya.
Dari enam batang ini, total ganja yang disita polisi memiliki berat sekitar 103 gram. Tersangka kini ditahan di Polres Jaksel.
Simak juga 'Polda Metro Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari LP di Jabar':