Polisi menangkap dua wanita muda asal Garut, inisial FB (29) dan RE (18), lantaran terlibat kasus narkotik. Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana mengatakan FB dan RE terlibat jaringan penjual sabu.
"Tersangka FB dan RE kami amankan di kawasan Tarogong Kaler," kata Maolana, Jumat (13/8/2021).
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, keduanya nekat jualan sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Polisi menyita barang bukti tiga paket sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya karena kebutuhan ekonomi," ucap Maolana.
Selain menangkap RE dan FB, polisi meringkus 10 tersangka lainnya. Mereka ditangkap gegara pengedaran obat tanpa izin, penyalahgunaan hingga peredaran narkotik.
"Ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu 2 minggu terakhir. Jadi total ada 12 tersangka yang kami amankan," kata Maolana.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 3,29 gram, 20 paket ganja sintetis 66 gram dan obat terlarang sebanyak 17.267 butir. Polisi juga menyita alat hisap sabu dan timbangan elektrik. Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.