Syarat penerbangan PPKM level 3 kembali dipertanyakan setelah pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan ini berlaku mulai hari ini hingga 30 Agustus 2021 mendatang sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Di masa PPKM yang baru saja diperpanjang, sejumlah kegiatan masyarakat mulai dilonggarkan. Namun syarat perjalanan antardaerah masih diatur cukup ketat sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Peraturan PPKM Level 3 Terbaru, Cek di Sini! |
Lalu Bagaimana Syarat Penerbangan PPKM Level 3?
Syarat penerbangan PPKM level 3 tidak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sama seperti sejumlah kegiatan lainnya, syarat vaksin menjadi salah satu yang tetap diberlakukan. Masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan bukti telah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama. Syarat lainnya adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.
Berikut rincian syarat penerbangan PPKM level 3:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1)
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5) wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan
Simak video 'Diperpanjang Lagi, Simak Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3':