Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Sesuai Inmendagri Terbaru, Sudah Tahu?

Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Sesuai Inmendagri Terbaru, Sudah Tahu?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 20:17 WIB
JAKARTA, INDONESIA - APRIL 25: Airline and airport staff walk though the nearly empty Soekarno-Hatta International Airport on April 25, 2020 in Jakarta, Indonesia. As Muslims mark the start of Ramadan, Indonesia announced a temporary ban on nearly all travel into and out of the country including by air, boat, train and road to prevent the spread of COVID-19. (Photo by Ed Wray/Getty Images)
Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Sesuai Inmendagri Terbaru, Sudah Tahu? (Foto: Getty Images/Ed Wray)
Jakarta -

Syarat penerbangan PPKM level 3 kembali dipertanyakan setelah pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan ini berlaku mulai hari ini hingga 30 Agustus 2021 mendatang sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Di masa PPKM yang baru saja diperpanjang, sejumlah kegiatan masyarakat mulai dilonggarkan. Namun syarat perjalanan antardaerah masih diatur cukup ketat sesuai aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu Bagaimana Syarat Penerbangan PPKM Level 3?

Syarat penerbangan PPKM level 3 tidak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sama seperti sejumlah kegiatan lainnya, syarat vaksin menjadi salah satu yang tetap diberlakukan. Masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan bukti telah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama. Syarat lainnya adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian syarat penerbangan PPKM level 3:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1)
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5) wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan

Simak video 'Diperpanjang Lagi, Simak Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3':

[Gambas:Video 20detik]



(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads