Syarat naik KRL hari ini mulai dicari tahu para pengguna moda transportasi umum di Jabodetabek. Hal ini lantaran pemerintah memperpanjang aturan PPKM di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Adapun wilayah Jabodetabek turun ke level 3 dan sejumlah aturan mulai dilonggarkan. Bagaimana dengan transportasi kereta rel listrik atau KRL? detikcom merangkumkan informasinya berikut ini.
Syarat Naik KRL Hari Ini hingga 30 Agustus
Dilansir dari laman Twitter resmi KAI Commuter, aturan syarat perjalanan dengan KRL masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 58 Tahun 2021. Masyarakat yang termasuk kategori pekerja sektor esensial dan kritikal diberlakukan dokumen syarat perjalanan. Untuk masyarakat lainnya, pihak KAI Commuter masih menghimbau agar masyarakat tetap beraktivitas dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat naik KRL hari ini antara lain:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Dokumen tersebut wajib ditunjukkan sebagai syarat naik KRL hari ini ke petugas di stasiun keberangkatan. Para pengguna juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Layanan Vaksinasi di Stasiun KRL Hari Ini
Selain mengetahui syarat naik KRL hari ini, ada kabar tentang layanan vaksinasi yang disediakan pihak KAI Commuter pada Senin, 24 Agustus 2021.
Salah satu stasiun yang melayani vaksinasi adalah Stasiun Duri. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin Astra Zeneca Dosis 1 dan 2, serta vaksim Sinovac Dosis 1 dan 2 untuk remaja dan ibu hamil.
Pengunjung dapat mengisi daftar diri terlebih dahulu di laman https://vaksinasi.krl.co.id/daftar
Simak video 'Diperpanjang Lagi, Simak Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3':