Deputi Penindakan KPK Karyoto menceritakan salah satu tersangka KPK dalam kondisi sakit parah. KPK pun saat itu sempat dilema untuk tindakan apa yang tepat terhadap tersangka tersebut.
"Karena ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, yang dua kalau nggak salah, yang di Universitas Brawijaya, itu kondisinya sudah sakit parah," kata Karyoto, dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).
Karyoto mengatakan KPK tak berani menghentikan penyidikan atau SP3 meskipun tersangka dalam kondisi sakit parah. Sebab, jika itu dilakukan, akan terjadi polemik di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita mau menghentikan saja nggak berani, opini mana yang mau kita pakai, apakah IDI bisa dijadikan standar patokan kalau orang ini sudah tidak layak mempertanggungjawabkan secara hukum, harus digimanakan," katanya.
"Nanti kalau kami SP3, rekan kami, MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) selalu mempraperadilankan, selalu mencari, memang panggungnya di situ, ya nggak apa-apa. Bagi kami, itu kritik yang bagus, nggak apa-apa, nggak ada yang masalah," sambungnya.
Selanjutnya, Karyoyo menceritakan bahwa tim hukum KPK sempat berupaya menuntaskan masalah tersebut. Hal itu nantinya akan menjadi pembelajaran untuk perbaikan ke depan.
"Tapi bagi Karo Hukum, capek bolak-balik ke pengadilan terus, kalau kami sih nggak, nggak capek. Ya mudah-mudahan kekurangan kita, semakin hari semakin sempurna untuk diperbaiki," ujarmya.