LaNyalla mengungkap keputusan tersebut diambil melalui rapat yang berlangsung Kamis (19/8) lalu di Ruang Rapat Pajajaran (Gd. B Lt. 2), Komplek Parlemen, Senayan. Ia menyebutkan rapat ini diikuti oleh 13 anggota DPD RI secara fisik, serta 7 anggota lain turut hadir secara virtual.
Menurutnya, rapat sempat diwarnai beberapa interupsi dan usulan dari peserta sidang. Meski demikian, ia menilai rapat bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan mufakat berkat kedewasaan para anggota DPD.
Dalam kesempatan ini, ia pun mengungkap para Wakil Ketua PURT DPD RI tahun 2021-2022, di antaranya Wakil Ketua I, Hasan Basri (Kalimantan Utara), Wakil Ketua II, Stefanus B.A.N Liow (Sulawesi Utara) dan Wakil Ketua III Sudirman (Aceh).
"Ketua PURT bersama wakil ketua dan anggotanya secara kolektif akan membantu pimpinan dalam memutuskan kebijakan kerumah-tanggaan DPD RI, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai sekretariat jenderal," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan PURT sebagai alat kelengkapan dewan non komite juga akan membantu pimpinan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. Hal ini meliputi pengelolaan kantor DPD RI di daerah, perencanaan, dan penyusunan kebijakan anggaran DPD.
(akn/ega)