Aturan Lengkap PTM
Untuk diketahui, aturan PTM ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona.
Dalam SKB 4 menteri itu dijelaskan bahwa zona hijau bisa memulai kegiatan pembelajaran tatap muka secara bertahap. Satuan pendidikan yang bisa memulai PTM adalah yang sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada Zona Hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap," bunyi SKB 4 Menteri itu.
Aturan PTM sudah diberlakukan sejak Juli 2021. Berikut ini aturan lengkap PTM terbatas bagi sekolah di zona hijau: