Sekolah Tatap Muka di Jakarta Mulai 30 Agustus, Ini Aturan Sesuai SKB

Sekolah Tatap Muka di Jakarta Mulai 30 Agustus, Ini Aturan Sesuai SKB

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 18:13 WIB
Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di Ibu Kota, masih tetap berjalan di tengah lonjakan COVID-19. Salah satunya di Sekolah Memecah Pertama (SMP) Yamas, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di Ibu Kota masih tetap berjalan di tengah lonjakan COVID-19. Salah satunya di SMP Yamas, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. (Rengga Sancaya/detikcom)

Aturan Lengkap PTM

Untuk diketahui, aturan PTM ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona.

Dalam SKB 4 menteri itu dijelaskan bahwa zona hijau bisa memulai kegiatan pembelajaran tatap muka secara bertahap. Satuan pendidikan yang bisa memulai PTM adalah yang sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada Zona Hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap," bunyi SKB 4 Menteri itu.

ADVERTISEMENT

Aturan PTM sudah diberlakukan sejak Juli 2021. Berikut ini aturan lengkap PTM terbatas bagi sekolah di zona hijau:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads