UU Perceraian Dicabut, Perempuan Nepal Bersorak Gembira

UU Perceraian Dicabut, Perempuan Nepal Bersorak Gembira

- detikNews
Senin, 03 Apr 2006 15:05 WIB
Kathmandu - Kaum perempuan Nepal bersorak gembira. Mahkamah Agung (MA) Nepal mengeluarkan putusan mengenai pencabutan UU yang mengizinkan para suami mengajukan gugatan cerai jika pasangan mereka tidak subur.Keputusan ini tentu saja disambut gembira oleh para perempuan, terlebih lagi kelompok HAM perempuan yang berbasis di Kathmandu, Nepal yang selama setahun ini memperjuangkan kasus tersebut. Padahal UU yang diperdebatkan tersebut telah berumur 43 tahun. Sesuai UU itu, kaum pria bisa menggugat cerai jika mereka bisa membuktikan lewat penjelasan dokter bahwa istri mereka selama 10 tahun tidak bisa mengandung.Para aktivis menganggap putusan pengadilan ini sebagai terobosan besar. Pasalnya UU tersebut dianggap bersifat diskriminatif terhadap kaum Hawa. Demikian seperti diberitakan BBC, Senin (3/4/2006).MA Nepal menyatakan, ketentuan yang berbunyi bahwa pria bisa menceraikan pasangan mereka atas dasar kemandulan sangat bertentangan dengan semangat konstitusi negara dan hukum internasional. Untuk itu pengadilan meminta pemerintah mencabut UU perceraian tersebut dan menyusun UU baru.Belakangan ini MA Nepal telah mengeluarkan sejumlah putusan mengenai hak-hak perempuan. Pada Desember 2005 lalu, MA juga meminta pemerintah untuk membatalkan aturan bahwa kaum perempuan harus minta izin anggota keluarga sebelum menjual harta warisannya. MA juga telah meringankan regulasi bagi perempuan untuk memperoleh paspor. Para aktivis HAM Nepal memuji keputusan-keputusan tersebut sebagai penilaian progresif MA. (ita/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads