KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Anggota DPRD Indramayu ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Anggota DPRD Indramayu ke Pengadilan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 13:08 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani, ke Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka akan segera diadili.

"Hari ini (24/8/2021) jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ade Barkah Surahman dan Terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Ali mengatakan penahanan kedua tersangka itu akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Sedangkan Ade Barkah dan Siti Aisyah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan tim JPU masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan. Persidangan itu diawali pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," katanya.

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan, kesatu: Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau kedua : Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau ketiga : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Indramayu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat itu mengatakan pihaknya telah menemukan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, yang mengarah ada keterlibatan pihak Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Lili mengatakan perkara ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Pada saat itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omasryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa ES. KPK saat itu juga menyita uang terkait perkara sebesar Rp 685 juta.

"Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta," kata Lili.

Ade dan Siti dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lili mengatakan Ade dan Siti diduga menerima suap untuk memastikan usulan dari Carsa ES disetujui.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads