Dipraperadilankan soal 'King Maker' Djoko Tjandra, Ini Kata KPK

Dipraperadilankan soal 'King Maker' Djoko Tjandra, Ini Kata KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 11:40 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK tidak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Praperadilan itu berkaitan dengan penghentian supervisi dan penyidikan untuk menemukan 'king maker' dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

"Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Ali menegaskan supervisi perkara selesai dilakukan bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Perkara Djoko Tjandra sendiri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami perlu sampaikan juga sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," ucap Ali.

"Perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan majelis hakim. Siapa pun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apa pun," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Namun, KPK tidak menutup kemungkinan membuka penyidikan lebih lanjut soal pengungkapan 'king maker' di kasus Djoko Tjandra itu. Hal itu bisa dilakukan jika kasus saat ini sudah berkekuatan hukum tetap serta ada data awal yang konkret soal 'king maker' tersebut.

"Selanjutnya jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindak lanjut penanganan perkara tersebut, kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK, dengan disertai data awal yang konkret," ujarnya.

"KPK pastikan akan tindaklanjuti," imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penghentian penyidikan kasus korupsi pengurusan fatwa MA yang mana sosok king maker dalam kasus tersebut belum terungkap. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Senin (23/8) dengan nomor register perkara 83/pid.pra/2021/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatannya, Boyamin meminta hakim menyatakan KPK tidak sah menghentikan perkara penyidikan kasus suap fatwa MA tersebut karena belum mengusut sosok 'king maker'.

"Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin dalam surat permohonan praperadilannya, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, dia meminta hakim memerintahkan KPK melakukan proses hukum penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

Dalam permohonannya, Boyamin mengaku sebagai pelapor kasus itu ke KPK. Boyamin juga telah memberi sejumlah bukti ke KPK.

Lihat juga video 'Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads