PPKM DKI Jakarta Turun Level 3, Ini Aturan di Inmendagri

PPKM DKI Jakarta Turun Level 3, Ini Aturan di Inmendagri

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 10:31 WIB
PPKM DKI Jakarta Turun Level 3, Ini Aturan Terbarunya
PPKM DKI Jakarta Turun Level 3, Ini Aturan Terbarunya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

PPKM DKI Jakarta kini turun dari level 4 menjadi level 3. Aturan ini berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Aturan PPKM DKI Jakarta Terbaru

Aturan di wilayah PPKM level 3 tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Mal boleh buka 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Lalu restoran, kafe di dalam mal boleh dine-in dengan kapasitas 25 persen dengan satu meja maksimal 2 orang, durasi waktu makan 30 menit.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop juga masih ditutup.

b. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), mengadakan kegiatan berjemaah dengan maksimal 50 persen kapasitas.

ADVERTISEMENT

c. Kapasitas penumpang transportasi umum 70 persen dengan menerapkan prokes ketat.

d. Pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 50 persen.

Aturan ini diberlakukan berbeda untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.

Pemprov Kaji Aturan Sekolah Tatap Muka Saat PPKM DKI Jakarta Level 3

Pemprov DKI Jakarta masih akan mengkaji aturan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50%, yang kini ditetapkan setelah turun level 3.

"Bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50%. Namun demikian, kami belum memutuskan, masih kita pelajari, kaji, kapan DKI Jakarta siap melakukan tatap muka," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Riza mengatakan Pemprov DKI tak akan tergesa-gesa menggelar sekolah tatap muka. Pemprov DKI ingin memastikan sekolah tatap muka tak menjadi munculnya klaster Corona.

Jika nantinya akan dilaksanakan PTM, semua guru dan murid harus sudah tervaksinasi. Riza juga menargetkan jika vaksin terhadap guru dan anak-anak ditargetkan akan selesai bulan ini.

PPKM DKI Jakarta Level 3, Ganjil-Genap Tetap Berlaku

Kebijakan ganjil-genap masih berlaku setelah DKI Jakarta turun ke level 3 hingga 30 Agustus mendatang.

"Untuk besok masih berlaku gage (ganjil-genap)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (23/8/2021).

Menurut Sambodo, belum ada perubahan titik ganjil-genap pada esok hari. Kebijakan ganjil-genap masih berlaku di 8 titik di Jakarta.

Simak video 'Diperpanjang Lagi, Simak Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3':

[Gambas:Video 20detik]

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads