Daftar Relaksasi di Jabodetabek yang Kini Turun PPKM Level 3

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 08:43 WIB
Ilustrasi Jalan Jakarta (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Presiden Jokowi memutuskan sejumlah daerah di Jawa-Bali turun ke PPKM level 3, termasuk di Jabodetabek. Kini ada sejumlah sektor yang direlaksasi, apa saja?

Merujuk Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, ada beberapa sektor yang disesuaikan di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Berikut ini rinciannya:

Boleh Belajar Tatap Muka 50 Persen

Dalam poin pertama PPKM Level 3 Jawa Bali, pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Dilihat, Selasa (24/8/2021), bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas haris dilakukan maksimal 50 persen.

Kebijakan 50 persen sekolah tatap muka ini dikecualikan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. Para siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.

Kemudian PAUD maksimal 33 persen dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.

Mal Kapasitas 50 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada penyesuaian aturan melihat kondisi Corona yang menurun. Hal itu berdasarkan indikator kasus harian hingga BOR isolasi di RS.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," ucap Jokowi.

Jika merujuk pada Inmendagri, Mal kini boleh buka 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Lalu restoran, kafe di dalam mal boleh dine-in dengan kapasitas 25 persen.

Namun, dalam satu meja maksimal 2 orang dengan durasi waktu makan 30 menit. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop juga masih ditutup.

Tempat Ibadah 50 Persen

Dalam PPKM level 3 di Jawa Bali, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), mengadakan kegiatan berjemaah dengan maksimal 50 persen kapasitas. Prokes ketat diwajibkan dengan ketentuan dari Kemenag.

Transportasi Umum 70 Persen

Pemerintah juga melakukan penyesuaian di sektor transportasi umum. Kapasitas penumpang boleh 70 persen dengan menerapkan prokes ketat.

Pelaku perjalanan domestik mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Untuk pesawat harus menyertakan PCR H-2, sementara moda angkutan darat dan laut wajib menyertakan antigen H-1. Aturan PCR ini hanya berlaku untuk kedatangan atau keberangkatan dari luar Jawa Bali.

"Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek," tulis Inmendagri.

Simak juga video 'PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan':

xx


(idn/tor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork