Mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Mereka meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.
Adapun terdakwa selain Adam Damiri yang menyampaikan eksepsi adalah:
- Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
- Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
- Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
- Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
- Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
- Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsi yang disampaikan Adam Damiri, dia menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ASABRI. Selain itu, dakwaan jaksa disebut tidak jelas.
"Surat dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga beralasan dan berdasar hukum bagi Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima," kata pengacara Adam Damiri.
Adam Damiri juga meminta dibebaskan. Selain itu, dia meminta jaksa memulihkan namanya.
Hal senada disampaikan pengacara Benny Tjokrosaputro. Dia meminta hakim tidak melanjutkan perkara Benny ke tahap pemeriksaan. Pengacara Benny juga menyampaikan surat ke Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengubah susunan majelis hakim. Sebab, dia menilai hakim yang mengadili perkaranya di ASABRI ini sama dengan hakim dia di perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, terdakwa Heru Hidayat dalam sidang ini mengajukan eksepsi pribadi. Heru mengklaim tidak mengetahui apa pun terkait perkara ini.
"Penuntut Umum dalam dakwaannya mengakui bahwa kerugian ASABRI pada periode tahun 2012-2016 terutama diakibatkan oleh saham SIAP, SUGI, BCIP, LCGP, dan MYRX yang nilainya triliunan. Saham-saham tersebutlah yang mengakibatkan ASABRI bermasalah."
"Bantuan yang telah saya berikan hanyalah sebatas memberikan saran dan nasihat kepada Direksi, di mana semua keputusan untuk bertindak tetap berada di tangan manajemen ASABRI," bunyi eksepsi Heru yang dibaca oleh pengacaranya, H.B.H Kresna K. Hutauruk.
Heru menyampaikan semua pertemuan yang dia lakukan bersama manajemen ASABRI bersifat resmi dan terbuka di kantor ASABRI, serta dihadiri oleh seluruh jajaran Direksi dan tim investasi Asabri. Dia juga menegaskan tidak ada kesepakatan gelap dengan pihak ASABRI.
"Perlu saya tegaskan bahwa tidak ada pertemuan gelap atau deal-deal gelap yang saya lakukan, dan saya tidak pernah memberikan apapun kepada manajemen ASABRI kecuali saran sebagaimana saran seorang Advisor kepada kliennya," kata Heru dalam eksepsinya.