Eks Direktur ASABRI dkk Keberatan Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 T

Eks Direktur ASABRI dkk Keberatan Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 T

Zunita Putri - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 22:41 WIB
Sidang kasus korupsi ASABRI
Sidang kasus korupsi ASABRI. (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Mereka meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.

Adapun terdakwa selain Adam Damiri yang menyampaikan eksepsi adalah:

- Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
- Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
- Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
- Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
- Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
- Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam eksepsi yang disampaikan Adam Damiri, dia menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ASABRI. Selain itu, dakwaan jaksa disebut tidak jelas.

"Surat dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga beralasan dan berdasar hukum bagi Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima," kata pengacara Adam Damiri.

ADVERTISEMENT

Adam Damiri juga meminta dibebaskan. Selain itu, dia meminta jaksa memulihkan namanya.

Hal senada disampaikan pengacara Benny Tjokrosaputro. Dia meminta hakim tidak melanjutkan perkara Benny ke tahap pemeriksaan. Pengacara Benny juga menyampaikan surat ke Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengubah susunan majelis hakim. Sebab, dia menilai hakim yang mengadili perkaranya di ASABRI ini sama dengan hakim dia di perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, terdakwa Heru Hidayat dalam sidang ini mengajukan eksepsi pribadi. Heru mengklaim tidak mengetahui apa pun terkait perkara ini.

"Penuntut Umum dalam dakwaannya mengakui bahwa kerugian ASABRI pada periode tahun 2012-2016 terutama diakibatkan oleh saham SIAP, SUGI, BCIP, LCGP, dan MYRX yang nilainya triliunan. Saham-saham tersebutlah yang mengakibatkan ASABRI bermasalah."

"Bantuan yang telah saya berikan hanyalah sebatas memberikan saran dan nasihat kepada Direksi, di mana semua keputusan untuk bertindak tetap berada di tangan manajemen ASABRI," bunyi eksepsi Heru yang dibaca oleh pengacaranya, H.B.H Kresna K. Hutauruk.

Heru menyampaikan semua pertemuan yang dia lakukan bersama manajemen ASABRI bersifat resmi dan terbuka di kantor ASABRI, serta dihadiri oleh seluruh jajaran Direksi dan tim investasi Asabri. Dia juga menegaskan tidak ada kesepakatan gelap dengan pihak ASABRI.

"Perlu saya tegaskan bahwa tidak ada pertemuan gelap atau deal-deal gelap yang saya lakukan, dan saya tidak pernah memberikan apapun kepada manajemen ASABRI kecuali saran sebagaimana saran seorang Advisor kepada kliennya," kata Heru dalam eksepsinya.

Selain itu, dalam eksepsi pengacara Heru, dia menyebut kliennya mengalami perbuatan penyimpangan hukum. Dia juga menilai perkara kliennya ini bukan perkara korupsi sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwewenang mengadili.

"Selain itu karena ternyata perkara a quo bukanlah perkara tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo sehingga perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) KUHAP," kata kata H.B.H Kresna K. Hutauruk.

Kresna juga menyebut dakwaan tidak cermat. Dia juga meminta hakim membatalkan dakwaan Heru Hidayar batal.

"Uraian pada bagian sebelumnya menunjukkan bahwa surat dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat, jelas dan lengkap berdasarkan fakta dan keadaan yang sesungguhnya, sehingga dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Kresna.

Pada intinya, semua terdakwa ASABRI meminta hakim mengabulkan keberatan mereka. Mereka juga meminta dakwaan ini batal demi hukum.

Diketahui, Adam Rahmat Damiri dkk didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Jaksa mengatakan Adam Damiri dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8).

Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads