Juliari Batubara Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 M
Selain vonis, hakim juga meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Hak politik untuk dipilih selama 4 tahun juga dicabut untuknya.
"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun," kata hakim M Damis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim.
Juliari Batubara Disebut Lempar Batu Sembunyi Tangan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut tindakan Juliari P Batubara seperti lempar batu sembunyi tangan dalam perkara bansos Corona Kemensos. Diketahui Juliari menyangkal penerimaan uang Rp 32,4 miliar.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim anggota Yusuf Pranow saat membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
Perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia tersebut juga dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal, saat ini grafik korupsi meningkat.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah COVID-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya," ucap hakim Yusuf.
Poin Meringankan untuk Juliari Batubara
Hakim juga menyampaikan poin meringankan Juliari, yakni Juliari kerap dimaki masyarakat. Menurut hakim, Juliari telah mendapat hukuman sosial yang setimpal.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.
KPK Harap Juliari Batubara Jera
KPK berharap putusan 12 tahun penjara terkait kasus suap perkara bansos COVID-19 bisa membuat Juliari Batubara jera.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Ali mengatakan KPK menghormati putusan majelis hakim tersebut. Kata Ali, putusan tersebut membuktikan bahwa dakwaan tim JPU telah sesuai.
"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim JPU KPK terbukti," kata Ali.
"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," sambungnya.
(izt/imk)