Cagar Budaya Condet Dievaluasi
Senin, 03 Apr 2006 12:45 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Condet sebagai daerah cagar budaya. Namun selama ini penetapan itu kurang menemui sasarannya. Warga di kawasan penghasil seniman Betawi seperti Mandra dan Bokir ini pun merasa dirugikan.Apalagi mereka kini menjadi sulit jika ingin melakukan penjualan tanah dan bangunan sebagai dampak diterapkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur No D. IV-1511/e/3/74 per 30 April 1974 tentang penetapan Condet sebagai daerah yang dikembangkan untuk cagar budaya.Alhasil warga Condet dan sekitarnya pun menuntut supaya Gubernur DKI Jakarta mencabut SK tersebut. Namun hingga kini usul tersebut belum ditanggapi positif Gubernur Sutiyoso."Saya akan evaluasi tempat itu dengan dinas-dinas terkait, tentang kawasan cagar budaya di daerah Condet," kata Sutiyoso di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/4/2006).Sayangnya tidak ada komentar lebih lanjut dari Sutiyoso. Dia langsung meluncur meninggalkan kerumunan wartawan.
(ahm/)











































