Korupsi Pengadaan Lab MTs, Eks Pejabat Kemenag Divonis 1,5 Tahun Bui

Korupsi Pengadaan Lab MTs, Eks Pejabat Kemenag Divonis 1,5 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 19:01 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Foto ilustrasi sidang. (dok. Reuters)
Jakarta -

Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah (MTs). Undang dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana selama 1 bulan," ujar hakim ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Dalam perkara ini, Undang didakwa merugikan negara Rp 23 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs. Undang didakwa bersama Affandi Mochtar selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, dan Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang saat itu menjabat PPK pada pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan madrasah aliyah (MA), serta selaku Kepala Bagian Umun pada Setditjen Kemenag.

Saat itu Undang dan Affandi mendapat tugas di proyek pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan proyek pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di tingkat madrasah aliyah (MA) oleh Kemenag. Dari pekerjaan itu, Undang dan Affandi berupaya memenangkan pihak tertentu dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

Undang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Undang 2 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads