Dugaan pemberian fasilitas mewah itu ditelusuri KPK dari seorang saksi atas nama Ariawan Dwi Putra. Dalam pemeriksaan di KPK, Ariawan disebut berprofesi sebagai swasta.
"Dugaan adanya pemberian fasilitas mewah salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Angin sendiri dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak.
Selain Angin, ada 5 tersangka lain yang dijerat KPK, yaitu:
1. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
2. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
3. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
4. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
5. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)
KPK menduga Angin dan Dadan menerima suap dari tiga perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama. Angin dan Dadan diduga mengatur jumlah pajak sesuai dengan keinginan tiga perusahaan itu dengan 'imbalan' penerimaan duit total Rp 37 miliar.
Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
(dhn/dhn)