Aparat gabungan TNI-Polri hingga Satpol PP menggerebek sejumlah kafe dan tempat karaoke di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Total ada empat hiburan malam yang ditindak petugas.
"Iya betul ada empat yang kita tindak. Itu kan pelanggaran pada buka di masa PPKM," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma saat dihubungi detikcom, Senin (23/8/2021).
Penindakan itu berlangsung pada Minggu (22/8) malam hingga dini hari tadi. Petugas menggerebek lokasi tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat soal masih beroperasinya tempat hiburan di masa aturan PPKM level 4 di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 4 lokasi yang ditindak, 1 kafe di daerah Rawa Bening, Jatinegara, masih beroperasi saat petugas melakukan penggeledahan. Sementara 3 lainnya telah tutup terlebih dahulu sebelum petugas datang.
Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah minuman keras dari warung jamu yang berada di samping tempat hiburan tersebut.
"Ada tujuh dus (minuman keras). Itu dibawa sama Satpol PP Kecamatan," ujar Yusuf.
Dari penindakan empat tempat hiburan itu polisi belum menemukan adanya unsur pidana yang dilanggar. Dugaan adanya prostitusi terselubung juga tidak ditemukan.
Yusuf menyebut keempat kafe tersebut kini telah disegel dan ditutup sementara hingga aturan PPKM di Jakarta dicabut.
"Kita masih peneguran dan penutupan sementara. Untuk ke depan lagi kalau berulang kita kenakan UU Karantina Kesehatan. Sekarang kita tutup sampai PPKM dicabut sampai ada aturan Gubernur boleh buka," pungkas Yusuf.