Dituduh Curi Ponsel, Bocah SD di Kupang Dianiaya 2 Oknum TNI

Dituduh Curi Ponsel, Bocah SD di Kupang Dianiaya 2 Oknum TNI

Antara News - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 10:25 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Istimewa)
Kupang -

Seorang bocah kelas IV SD di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya 2 personel TNI berinisial AOK dan B. Bocah tersebut dianiaya karena dituduh mencuri ponsel.

Dilansir dari Antara, penganiayaan itu dilakukan pada Kamis (19/8) lalu. Ayah korban menjelaskan anaknya dituduh mencuri ponsel dan dipaksa mengaku. Selama interogasi, bocah tersebut terus dianiaya.

Menurut pengakuan ayah korban, anaknya sempat diantar AOK dalam keadaan telanjang. Tubuh korban tampak babak belur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, korban dilarikan ke rumah sakit. Korban dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena mengalami luka memar.

Kedua Personel TNI Ditahan

TNI AD langsung bergerak mengusut kasus ini. Kedua personel TNI langsung ditahan.

ADVERTISEMENT

"Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum," ujar Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi dilansir dari Antara, Senin (23/8/2021).

Denpom Kupang masih menyelidiki lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Hal ini guna mencari motif dan kronologi lengkap dari peristiwa penganiayaan itu.

TNI juga telah menjenguk bocah tersebut di rumah sakit. Kondisi korban disebut sudah membaik.

Lihat juga video 'Pria Diviralkan Ngaku Marinir Tabrak Bocah di Jaksel, TNI Selidiki':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads