Dalih Tak Tahu Jalan Pemobil Fortuner Pelat Polri Bikin Kekacauan

Round-Up

Dalih Tak Tahu Jalan Pemobil Fortuner Pelat Polri Bikin Kekacauan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 22 Agu 2021 22:10 WIB
Konferensi pers terkait pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri jadi tersangka (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom).
Foto: Konferensi pers terkait pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri jadi tersangka (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom).
Jakarta -

Polisi mengungkap sosok pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang videonya viral di medsos karena melawan arah dan menabrak pemobil lainnya. Pengemudi berinisial AS berdalih melawan arus karena tak tahu jalan.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). Sambodo awalnya menegaskan AS bukan anggota Polri.

"Pelaku bukan anggota polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," ujar Sambodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik kendaraan. Selain itu, diketahui pelat dinas Polri tersebut sudah tidak dapat digunakan karena tidak diperpanjang masa berlakunya.

"Pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yg dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ujar Sambodo.

Peristiwa itu terjadi di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. AS awalnya dari Bintara, Bekasi hendak mencari makan.

Dia melewati jalur BKT hingga kawasan Casablanca, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia melintas di Pejompongan sampai kemudian melewati Jalan Tentara Pelajar.

"Nah, analisa kasusnya, pengemudi ini AS mengemudikan mobil dengan lawan arah, merupakan perbuatan melanggar lalin dan termasuk membahayakan," ujar Sambodo.

Selain itu, kata Sambodo, pelaku juga melarikan diri setelah menabrak korban. Dia tidak melapor ke polisi terdekat.

"Diketahui perbuatannya dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan jalan walaupun setelah kecelakaan," lanjutnya.

Simak juga video 'Alasan Pengemudi Fortuner Pakai Pelat Asli Mobil Polri':

[Gambas:Video 20detik]



Lantas, apa motif AS melawan arus? Silakan klik halaman selanjutnya.

Dalih Lawan Arus

AS berdalih melawan arus karena tidak tahu jalan. Karena ketika mengikuti Google Maps, dia salah jalan.

"Melawan arah karena yang pertama, dia tidak tahu jalan. Awalnya mengikuti gmaps tetapi kemudian salah, kemudian mengikuti sepeda motor yang di depannya," ungkapnya.

"Jadi sepeda motor di depannya melawan arah, dia ngikut," sambung Sambodo.

AS Jadi Tersangka

Atas hal itu, polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata Sambodo.

Atas perbuatannya, AS kini dijerat dengan 4 pasal berlapis. AS dijerat lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads