Driver Fortuner berinisial AS yang mengendarai mobil dinas Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lawan arus dan tabrak lari. AS disebut sempat membuang pelat dinas yang sudah tidak aktif ke selokan.
"Yang bersangkutan menghilangkan barang bukti ke selokan kemudian kita cari dan kita temukan pelat nomor ini," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Yogo Purnomo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Sambodo menuturkan, usai kejadian tabrak lari AS kabur dan kembali ke kediaman sang pemilik mobil. Saat pulang ke rumah majikannya, AS mengaku mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah kejadian kemudian yang bersangkutan kabur, kembali ke rumahnya dan mengaku kepada si pemilik kendaraan bukan kejadian yang sebenarnya. Dia mengaku bahwa kendaraannya ditabrak oleh sebuah mobil di Rawamangun," ujar Sambodo
AS kemudian diminta memperbaiki mobil tersebut. AS lalu memperbaiki mobil itu di sebuah bengkel di wilayah Serang, Banten.
Kemudian pada Minggu (22/8) AS dijemput oleh penyidik di Serang. Saat ini AS diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan
"Sehingga tadi pagi mobil itu dijemput oleh penyidik di Serang kemudian diamankan di Polres Metro Jaksel," kata Sambodo.
Sebelumnya, pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arus dan menabrak pemobil lainnya diamankan kepolisian. Polisi menetapkan status tersangka terhadap AS selaku pengemudi mobil Fortuner.
"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya. Dan setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik yang tadi sore telah dilakukan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo.
(idn/idn)