Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofi'i melaporkan YouTuber Muhammad Kece ke Bareskrim Polri. Muhammad Kece dilaporkan atas dugaan penodaan agama.
"Iya (karena dianggap) penodaan agama, kemudian ya banyak, ujaran kebencian juga," ujar Gus Rofi'i saat dihubungi detikcom, Minggu (22/8/2021).
Melalui LP yang dilihat detikcom tercantum dalam LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI yang memuat jika pihak BKN melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik. Muhammad Kece dilaporkan atas beberapa pasal, yaitu Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal KUHP/156a KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita ini kan sudah hidup sama-sama saling menghargai satu dengan lainnya kemudian dirusak oleh oknum2 seperti Saudara Kece dan kawan-kawan itu ya," kata Gus Rofi'i.
Dia menganggap jika konten yang dimuat oleh Muhammad Kece sangat kelewatan dan merusak tatanan kehidupan yang sudah ada. Dilaporkannya Muhammad Kece ini diharapkan tidak lagi menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
"Kemudian, mengatakan Nabi Muhammad nggak perlu diikuti, Nabi Muhammad bin Abdullah karena mengatakan berteman dengan jin, wes banyaklah menistakan baginda Rasulullah SAW karena bagaimanapun Nabi Muhammad ini yang dipercayai umat islam," jelas Gus Rofi'i.
"Jadi jangan sentuh wilayah-wilayah agamanya orang lain," tegasnya.
Diketahui, desakan agar polisi menindak YouTuber Muhammad Kece karena diduga melakukan penistaan agama, terus mengemuka. Kini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait pernyataan dari YouTuber Muhammad Kece.
"Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim. (Laporan) Dari masyarakat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Minggu (22/8/2021).
Argo mengatakan kini tim Bareskrim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
(rdp/gbr)