Dua orang pemuda di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial RS (18) dan WY (18) ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga menjadi mengancam tenaga kesehatan di RSUD Bima menggunakan senjata tajam.
"RS dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Keduanya diancam dengan Pasal 335 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun," jelas Kasi Humas Polres Kota Bima, Iptu Jufri Rama dalam keterangannya kepada detikcom Minggu (22/8/2021).
Jufri menjelaskan kejadian itu bermula saat kedua tersangka mengantarkan salah seorang anggota keluarganya yang menjadi korban pemanahan oleh orang tak dikenal ke RSUD Bima pada Minggu (15/8) lalu. Kedua tersangka kemudian mengamuk dan mengancam tenaga kesehatan dengan sebilah parang. Alasannya karena korban tidak mendapatkan perawatan dari pada nakes padahal dalam kondisi kritis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa yang terjadi Minggu (15/8) sempat membuat panik pengunjung dan para nakes di Rumah Sakit," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan itu langsung mengamankan pelaku. Salah satu tersangka saat itu sempat melarikan diri.
(knv/knv)