Pria di Sragen Nekat Ancam Bidan Pakai Parang Gegara Masalah Ini

Pria di Sragen Nekat Ancam Bidan Pakai Parang Gegara Masalah Ini

Andika Tarmy - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 14:52 WIB
Pria di sragen pengancam bidan dengan sebilah parang saat di Mapolres Sragen
Pria di Sragen pengancam bidan dengan sebilah parang, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen (Foto: Andika Tarmy/detikcom)
Sragen -

Seorang pria warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai mengancam seorang tenaga kesehatan (nakes) dengan sebilah parang. Tersangka mengancam akan membacok korban saat bidan desa tersebut sedang bertugas menjemput pasien Corona.

Tersangka berinisial, S (47), merupakan warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Sragen. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/6) lalu dan tersangka baru ditangkap pada Senin (5/7).

"Pelapor yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan mendapatkan pengancaman dengan sebilah senjata tajam yang dilakukan tersangka S, pada saat melakukan tugas. Saat kejadian, pelapor tengah melaksanakan penjemputan salah satu warga masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19, untuk dilakukan isolasi terpusat di gedung Technopark," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardi menyebut bidan desa itu belum berhasil menjemput pasien COVID-19, karena yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Namun, saat akan kembali ke puskesmas bidan desa itu justru bertemu dengan pelaku.

"Pada saat akan kembali ke puskesmas, pelapor bertemu dengan tersangka S. Kemudian tersangka melakukan pengancaman terhadap nakes tersebut," jelas Ardi.

ADVERTISEMENT

Ardi menerangkan tersangka nekat mengancam bidan itu karena merasa kecewa dengan kondisi orang tuanya yang juga terpapar COVID. Tersangka merasa petugas belum menindaklanjuti kondisi orang tuanya yang pulang dari rumah sakit.

"Yang bersangkutan merasa kecewa karena orang tuanya pada saat diperiksa positif, tapi belum dilakukan upaya tindak lanjut. Namun demikian tetap ini perbuatan yang melanggar hukum, tidak ada di republik ini yang memiliki hak untuk menakut-nakuti petugas apapun, terutama dalam melakukan penanggulangan COVID-19," terangnya.

Tersangka S ditangkap petugas dengan barang bukti sebilah parang sepanjang 50 sentimeter. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal 335 KUHP tentang ancaman terhadap kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Tersangka mengancam dengan tujuan supaya petugas takut dan (segera) memeriksa orang tuanya. Tidak dibenarkan pengancaman senjata apapun, masyarakat memiliki media untuk bisa menyampaikan melalui koridor hukum yang ada," jelas Ardi.

Ardi pun memastikan bakal menindak kasus pengancaman terhadap nakes yang bertugas menangani Corona.

"Saya sebagai penanggung jawab Kambtimbas di Sragen, tidak ingin ada rasa ketakutan dari nakes dalam melakukan penanggulangan COVID-19. Saya bersama Dandim menjamin keamanan dan keselamatan seluruh nakes dalam menanggulangi COVID-19," tegas Ardi.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads