Tante Aniaya Balita di Tangsel, KPAI: Usut Tuntas!

Tante Aniaya Balita di Tangsel, KPAI: Usut Tuntas!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 22 Agu 2021 07:50 WIB
Komisioner KPAI, Putu Elvina
Foto: Putu Elvina (Dok. Pribadi)

KPAI, kata Putu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan balai rehabilitasi yang menangani kasus ini. Putu juga berharap agar kasus ini sampai ke pengadilan.

"Kami akan koordinasi lanjutan untuk memastikan proses hukum dan rehab dapat berjalan. Semoga kasusnya bisa sampai ke pengadilan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan penganiayaan balita usia 4 tahun oleh tantenya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/8).

ADVERTISEMENT

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Polisi memastikan akan segera melakukan penahanan kepada tersangka.


(lir/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads