KPAI, kata Putu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan balai rehabilitasi yang menangani kasus ini. Putu juga berharap agar kasus ini sampai ke pengadilan.
"Kami akan koordinasi lanjutan untuk memastikan proses hukum dan rehab dapat berjalan. Semoga kasusnya bisa sampai ke pengadilan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan penganiayaan balita usia 4 tahun oleh tantenya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/8).
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Polisi memastikan akan segera melakukan penahanan kepada tersangka.
(lir/eva)