Tante Aniaya Balita di Tangsel, KPAI: Usut Tuntas!

Tante Aniaya Balita di Tangsel, KPAI: Usut Tuntas!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 22 Agu 2021 07:50 WIB
Komisioner KPAI, Putu Elvina
Foto: Putu Elvina (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Balita usia 4 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) dianiaya oleh wanita usia 41 tahun yang merupakan tante korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa pelaku bisa diancam dengan hukuman berat karena pelaku dianggap berstatus sebagai orang tua asuh korban.

"Dalam UU (Undang-Undang tentang Perlindungan Anak) malah diperberat ancaman bila orang tua sebagai pelaku (walau status tante), tapi saat orang tua sudah tidak ada maka yang memiliki tanggung jawab pengasuhan itulah orang tua dalam makna yang luas," kata Komisioner KPAI, Putu Elvina kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Putu berharap polisi mengusut kasus ini dengan serius. Sehingga tak terulang lagi kejadian serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPAI mengharapkan agar kepolisian bisa memproses secara serius agar kasus seperti ini tidak terulang," kata dia.

Putu mengapresiasi asisten rumah tangga (ART) pelaku yang merekam peristiwa penganiayaan itu. Serta mengirim video penganiayaan ke pihak kelurahan sehingga sampai ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Saya mengapresiasi ART dan pihak-pihak yang berani untuk mengungkap dan melapor kepada aparat yang berwenang sebagai pelaku dapat ditangkap," kata dia.

Kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga, kata Putu, sering terjadi berlarut-larut. Kekerasan itu bisa dihentikan saat ada pihak yang memberikan pertolongan.

"Kasus-kasus kekerasan terhadap anak kebanyakan berada dalam wilayah domestik yang mengakibatkan korban mengalami kekerasan berlarut hingga ada pertolongan," jelasnya.

Lebih lanjut, Putu berharap korban anak mendapatkan rehabilitasi dari Pemda Tangsel. Selain itu, dia berharap agar anak mendapatkan pengasuhan yang aman sehingga tak mengalami kekerasan lagi.

"Korban anak harus mendapatkan rehabilitasi oleh lembaga layanan Pemda yang punya tugas dan fungsi untuk rehab dan penanganan trauma agar anak dapat terobati fisik dan psikisnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal," kata dia.

"Dinas terkait harus memastikan pengasuhan anak oleh keluarga selanjutnya agar anak berada pada pengasuhan yang aman sehingga anak tidak mengalami kejadian berulang," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

KPAI, kata Putu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan balai rehabilitasi yang menangani kasus ini. Putu juga berharap agar kasus ini sampai ke pengadilan.

"Kami akan koordinasi lanjutan untuk memastikan proses hukum dan rehab dapat berjalan. Semoga kasusnya bisa sampai ke pengadilan," tuturnya.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan penganiayaan balita usia 4 tahun oleh tantenya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/8).

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Polisi memastikan akan segera melakukan penahanan kepada tersangka.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads