Masa pensiun adalah saat untuk menikmati waktu luang serta hasil selama bekerja. Namun tidak jarang masa pensiun tersebut menjadi ketakutan tersendiri mengingat di usia senja, fisik cenderung mulai melemah.
Ditambah besarnya biaya pengobatan menjadi salah satu faktor yang harus dipersiapkan ketika pensiun, utamanya bagi mereka yang belum mempunyai jaminan kesehatan. Namun hal tersebut tidak menjadi beban bagi Rohani (61) karena sudah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen penerima pensiunan PNS.
"Beberapa kali saya berobat ke salah satu klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan alhamdulillah hingga saat ini saya belum pernah sakit parah, mudah-mudahan ke depan juga tidak sakit. Tetapi untuk kartu JKN-KIS tetap harus ada supaya jaga-jaga terlebih untuk usia yang sudah lanjut seperti saya," ujar Rohani dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Dusun Seutampet Ujong Drien, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat ini juga merasa senang karena dapat membantu orang lain yang sedang sakit dengan iuran yang dibayarkannya. Menurut Rohani ada banyak manfaat yang diperoleh jika terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS.
Selain mendapat jaminan kesehatan jika sewaktu-waktu sakit, juga dapat membantu orang lain karena adanya sistem gotong-royong yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN-KIS.
"Insyaallah iuran yang saya bayarkan itu dapat digunakan untuk biaya berobat mereka yang sedang sakit serta menjadi doa untuk saya agar tidak sakit," terangnya.
Rohani juga mengaku kagum terhadap aplikasi yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan. Karena semua layanan bisa diakses melalui HP tanpa perlu datang langsung ke kantor.
"BPJS Kesehatan sekarang sudah semakin canggih, saya sudah lihat di HP anak saya ada aplikasinya, banyak informasi di sana bahkan juga bisa screening kesehatan dan screening COVID-19, jadi sudah tidak perlu lagi ke kantornya karena sudah bisa diakses pakai HP," jelas Rohani.
Ia menilai pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta JKN-KIS maksimal, termasuk selama pandemi. Apalagi BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan online melalui WhatsApp untuk mencegah penyebaran virus di kantor BPJS Kesehatan.
(prf/ega)