Polisi menetapkan pria tunawisma UM (36) sebagai tersangka pelempar batu ke mobil dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat. UM juga ditahan polisi.
"(Pelaku) ditahan," ujar Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Singgih menjelaskan, selain melempar batu ke pemobil yang sedang melintas, UM membuat seorang polisi mengalami luka-luka karena jatuh dari motor setelah menabrak batu lemparan UM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hendak diamankan, kata Singgih, UM juga melakukan perlawanan. Pelaku diketahui melawan dengan menggunakan cutter.
"Pelaku memberi ancaman perlawanan dengan mengeluarkan pisau cutter yang diarahkan kepada korban. Akan tetapi korban mengelak," terangnya.
Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan/atau pasal 335 (1) KUHP dan/atau Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Peristiwa pelemparan batu itu terjadi pada Selasa (17/8) malam. Saat itu korban sedang mengendarai mobil di Jalan Gatot Soebroto, lebih tepatnya di depan gedung DPR.
Tiba-tiba, saat dia melintas, korban merasa mobilnya dijatuhi sesuatu yang belakangan diketahui itu batu yang dilempar dari atas JPO. Namun batu yang dilempar itu jatuh ke jalan dan ditabrak oleh seorang polisi yang kebetulan sedang melintas menggunakan sepeda motor. Polisi itu pun terjatuh.
"Saksi Iptu Hendro dengan mengendarai sepeda motor terjatuh di jalan disebabkan roda depan sepeda motornya melindas batu di jalan yang dilempar pelaku. Sehingga saksi Iptu Hendro mengalami luka pada tangan dan kaki," jelas Singgih.
(zap/zap)