"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6 persen)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Sabtu (21/8).
Rika mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan aturan dan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Pemasyarakatan. Ada dua kategori koruptor yang mendapatkan remisi, yakni diberikan berdasarkan PP 28/2006 Pasal 34 ayat 3 dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini