Dituntut 7 Bulan, Kivlan Zen: Kalau Salah Pasti Hukumannya Berat!

ADVERTISEMENT

Dituntut 7 Bulan, Kivlan Zen: Kalau Salah Pasti Hukumannya Berat!

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 14:17 WIB
Kivlan Zen jalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Purnawirawan TNI itu nampak menggunakan kursi roda di ruang sidang.
Kivlan Zen (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Kivlan menilai tuntutan jaksa itu hanya formalitas untuk menyatakan dia bersalah.

"Jaksa tidak bisa mengatakan saya terbukti bersalah, kalau saya benar bersalah pasti hukumannya berat, ada menyuruh segala macam hukuman berat, hukuman mati, seumur hidup, minimal 20 tahun. Berarti keraguan jaksa bahwa fakta-fakta dan data semuanya tidak nyatu," ujar Kivlan usai sidang tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (20/8/2021).

"Kalau emang benar tuntut saja mati, seumur hidup, minimal 20 tahun sesuai ancaman hukuman. Ini cuma 7 bulan, cuma ini secara formallah saya bersalah, 7 bulan karena saya sudah ditahan," ucap Kivlan.

Kivlan mengaku dia tidak pernah menyuruh atau turut serta dalam kepemilikan senpi itu. Dia mengatakan semua akan dibuktikan dalam sidang pleidoi nanti.

Kivlan juga mengaku tidak menyalahkan siapa pun dan menerima kejadian ini. Dia juga mengaku tidak memiliki dendam kepada siapa pun.

"Tapi nggak apa-apa, saya nggak menyalahkan siapa pun, keadaan memang situasi politik pada tanggal 21-22 Mei yang kerusuhan dicari siapa yang punya senjata nembak, kebetulan yang tertangkap disatu-satukan sama saya. Saya tidak dendam dengan siapa pun, tidak dendam dengan jaksa atau polisi. Ini kondisional politik, saya menerima keadaan ini," tutur Kivlan.

Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara. Kivlan diyakini jaksa memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal, yakni tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.

Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

(zap/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT