Dalam sidang kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, para bawahan Nurdin di Pemprov Sulsel bersaksi soal siasat mengatur lelang. Kesaksian bawahan itu dibantah oleh Nurdin.
Persidangan digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (19/8) kemarin.
Garis besar kasus ini, Nurdin Abdullah diduga meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan memenangkan perusahaan milik kontraktor bernama Agung Sucipto alias Anggu. Pesan Nurdin ini dititipkan ke Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.
Sari Pudjiastuti menyampaikan 'atensi' Nurdin ke delapan orang staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan. Delapan orang itu terbagi dalam dua kelompok kerja (pokja) sebagai berikut:
- Anggota Pokja 2: Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim
- Anggota Pokja 7: Yusril Mallombassang, Ansar, Herman Parudani, dan Nizar
Delapan orang staf itu bersaksi di pengadilan. Mereka dicecar hakim dan jaksa soal bagaimana cara mereka menjadikan perusahaan Anggu menang lelang, sebagaimana yang diharapkan Nurdin Abdullah.
Perusahaan Anggu ada dua, yakni PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Perusahaan Anggu menang dua proyek Pemprov Sulsel yakni:
1. Proyek ruas jalan Palampang Munte Bontolempangan, memakai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 sebesar Rp 15 miliar
2. Proyek ruas jalan Palampang Munte Bontolempangan 1, memakai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp 19 miliar
Selanjutnya, arahan Nurdin bikin pusing:
(dnu/dnu)